Jelang Berakhirnya Masa Kepemimpinan Kepala Daerah, Kekosongan Pj Bupati Harus Diisi Orang Bekasi
KABUPATEN BEKASI - Masa jabatan Bupati Bekasi bakal habis pada tahun 2022 ini. Kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan Penjabat Daerah. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Karno mengusulkan pengisian Penjabat Bupati Bekasi diisi yang berasal dari Kabupaten Bekasi. "Forum BPD tidak menginstruksikan secara jelas, tapi Forum BPD memberikan keleluasaan kepada teman-teman dengan aspirasi masyarakat. Kalau disepakati 2022-2024 mendukung orang Kabupaten Bekasi menjadi Bupati Bekasi," kata Karno usai rapat kerja di Kampung Kita, Desa Kertarahayu. Karno mengakui F-BPD, tidak mempunyai kewenangan intervensi pemerintah, namun pihaknya bakal melakukan komunikasi dan menyuarakan agar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berasal dari wilayah sendiri. "Pj itu bisa jadi dari provinsi atau pusat, kita BPD, tokoh-tokoh masyarakat di 23 kecamatan ngumpul, bentuknya memohon, menyuarakan, syukur suara kita itu, bisa menjadi pertimbangan yang utama dari kementerian ataupun provinsi. Kita paham aturan, apapun keputusan kita hormati,"tutur dia. Dikatakan Karno, usulan Penjabat Bupati Bekasi dari daerah asal bukan tanpa sebab, dengan keberagaman budaya di Kabupaten Bekasi butuh waktu panjang untuk Pj Bupati dari luar daerah beradaptasi. "Proses penyesuaiannya, kultur budaya, pengetahuan kaga cukup setengah tahun, butuh waktu, yang dikorbankan warga Bekasi. Maaf kita bukan primer. orang Bekasi hapal Bekasi, kalau datang dari luar daerah, perlu pengkajian, silaturahmi dulu, hafal wilayah dulu,"kata dia. Memasuki tahun politik, Karno juga menginstruksikan untuk seluruh anggota menjaga kondusifitas suhu politik di masing-masing desanya. (dim/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: